KEDUDUKAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA PARUH WAKTU DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2023 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
DOI:
https://doi.org/10.29303/6ge1sq08Keywords:
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Paruh Waktu, ASNAbstract
Munculnya PPPK paruh waktu adalah merupakan amanat dari pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, pasal itu menyatakan bahwa penataan pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintahan wajib diselesaikan paling lambat desember 2024. Maka dari itu pemerintah melakukan seleksi PPPK tahun 2024, untuk menata tenaga non ASN, lalu muncul permasalahan terkait dengan PPPK paruh waktu adalah ketidakjelasan kedudukan dan perlindungan hukum mereka dalam sistem kepegawaian. Penelitian ini mengkaji kedudukan hukum PPPK paruh waktu sebagai bagian dari ASN dan perlindungan hak dan kewajibannya, seperti upah, jaminan sosial, serta disparitas dengan PNS/PPPK penuh waktu akibat minim regulasi turunan. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana kedudukan PPPK paruh waktu berdasarkan Undang-Undang Nomor 2023? Dan bagaimana perlindungan hukum terhadap pemenuhan hak dan kewajiban PPPK paruh waktu? Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini adalah Kedudukan hukum PPPK paruh waktu di dalam sistem kepegawaian nasional adalah merupakan sebagai bagian dari ASN. PPPK paruh waktu memiliki status ASN secara hukum, hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja paruh waktu. Keputusan Menteri tersebut merupakan landasan hukum PPPK paruh waktu. Perlindungan hukum Perlindungan hukum PPPK paruh waktu masih belum optimal, karena perlindungan hukum tidak dijelaskan secara rinci di dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Belum ada regulasi yang mengatur secara lebih rinci mengenai jaminan sosial PPPK paruh waktu. Kondisi ini menimbulkan kesenjangan perlindungan di antara sesama aparatur negara yang sama-sama berkontribusi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Arie Rahmatullah, Rusnan, Riska Ari Amalia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.




