KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGAWASAN SELAPARANG TV SEBAGAI LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL (Studi di Kabupaten Lombok Timur)

Authors

  • Gadis Ariva Fitrirayani
  • M. Saleh
  • Muh. Alfian Fallahiyan

DOI:

https://doi.org/10.29303/6fzse509

Keywords:

Kewenangan Pemerintah Daerah, Pengawasan, Lembaga Penyiaran Publik Lokal Selaparang TV

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur dalam pengawasan Selaparang TV sebagai Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL), serta mengkaji hambatan yang dihadapi dan upaya yang dilakukan dalam pelaksanaan pengawasan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan berupa wawancara dengan pihak Dinas Komunikasi dan Informatika, Dewan Pengawas, serta manajemen Selaparang TV. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan pengawasan Pemerintah Daerah Lombok Timur bersumber dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009, dan Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2021. Pengawasan dilaksanakan secara berjenjang melalui Bupati, Dewan Pengawas, dan Diskominfo, mencakup pengawasan administratif, teknis, dan substantif isi siaran. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan berbagai hambatan, baik internal maupun eksternal, seperti keterbatasan sumber daya manusia, anggaran, perkembangan teknologi digital, serta potensi intervensi kepentingan politik. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut antara lain peningkatan kapasitas SDM, penguatan koordinasi dengan KPID NTB, optimalisasi pemanfaatan teknologi, serta pelibatan masyarakat dalam pengawasan. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan sistem pengawasan yang efektif guna menjaga independensi dan akuntabilitas LPPL sebagai media pelayanan publik daerah.

Downloads

Published

2026-06-30

How to Cite

KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGAWASAN SELAPARANG TV SEBAGAI LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL (Studi di Kabupaten Lombok Timur). (2026). Jurnal Diskresi, 5(1), 313-329. https://doi.org/10.29303/6fzse509

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>