IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 135/PUUXXII/2024 TERHADAP LEGITIMASI KEPALA DAERAH DALAM MASA TRANSISI PEMILU

Authors

  • M. Hulbayan
  • Rusnan
  • Ashari

DOI:

https://doi.org/10.29303/ewmk1t28

Keywords:

Putusan Mahkamah Konstitusi, masa transisi, pemilu, legitimasi kepala daerah

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 memisahkan pemilu  nasional dan pemilu lokal dengan jeda hingga dua setengah tahun, sehingga menimbulkan masa transisi pemerintahan daerah yang relatif panjang. Kondisi tersebut menyebabkan jabatan kepala daerah diisi oleh Penjabat Kepala Daerah dalam waktu yang tidak singkat dan memunculkan persoalan legitimasi demokratis, stabilitas pemerintahan daerah, serta efektivitas otonomi daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum penetapan dan masa jabatan Penjabat Kepala Daerah sebelum putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, serta mengkaji implikasinya terhadap legitimasi kepala daerah pada masa transisi pemilu. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum penetapan dan masa jabatan Penjabat Kepala Daerah sebelum Putusan MK bertumpu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Permendagri Nomor 1 Tahun 2018. Namun, mekanisme penunjukan tanpa proses elektoral langsung hanya menghasilkan legitimasi legal-formal yang berpotensi melemahkan prinsip kedaulatan rakyat dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi sistem penunjukan yang lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif serta penataan ulang jadwal pemilu guna meminimalkan kebutuhan pengisian jabatan oleh penjabat, sehingga legitimasi pemerintahan daerah tetap terjaga sesuai prinsip demokrasi dan konstitusi. 

Downloads

Published

2026-06-30

How to Cite

IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 135/PUUXXII/2024 TERHADAP LEGITIMASI KEPALA DAERAH DALAM MASA TRANSISI PEMILU. (2026). Jurnal Diskresi, 5(1), 137-162. https://doi.org/10.29303/ewmk1t28

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>