DAMPAK PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM MENDUDUKI JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA DITINJAU DARIUNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2023 TENTANG APARATURSIPIL NEGARA
DOI:
https://doi.org/10.29303/6mw4p466Keywords:
Jabatan, Aparatur Sipil Negara (ASN)Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan, mekanisme, serta dampak yuridis prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menduduki jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) ditinjau dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia. Penelitian ini menggunnakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 telah memberikan dasar hukum bagi penugasan prajurit TNI ke dalam jabatan ASN dengan menekankan prinsip kebutuhan organisasi dan sistem merit. Namun demikian, pengaturan tersebut masih bersifat normatif dan belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum mengenai batasan jabatan, mekanisme seleksi, status kepegawaian, serta pola karier prajurit TNI dalam struktur ASN. Secara yuridis, prajurit TNI yang menduduki jabatan ASN dinilai sah sepanjang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan prinsip netralitas ASN serta supremasi sipil. Oleh karena itu, peneliti menyarankan perlunya harmonisasi regulasi, penegasan mekanisme alih status berbasis sistem merit, serta penguatan pengawasan dan pembinaan kompetensi guna menjamin profesionalisme ASN dan keberlanjutan reformasi birokrasi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Triyas Amalia Putri Ashari, Ida Surya, Ashari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.




