IMPLIKASI INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG EFISIENSI ANGGARAN (STUDI TERHADAP ALOKASI DANA DESA DI KECAMATAN TANJUNG)
DOI:
https://doi.org/10.29303/tbvg5q22Keywords:
Efisiensi, Anggaran, Instruksi PresidenAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Implikasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Anggaran terhadap pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kecamatan Tanjung serta mengidentifikasi kendala dalam penerapannya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan Sekretaris Desa Tanjung, Sekretaris Desa Medana, dan Kepala Desa Sokong, serta studi dokumentasi terhadap peraturan dan dokumen perencanaan desa. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk menggambarkan dampak kebijakan efisiensi terhadap pengelolaan ADD. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tidak selalu berimplikasi pada penurunan nominal ADD, melainkan pada perubahan struktur dan prioritas penggunaannya. Kebijakan efisiensi menyebabkan penyempitan fleksibilitas anggaran, pengalihan dan penundaan beberapa program pembangunan fisik serta pemberdayaan masyarakat, serta terbatasnya ruang diskresi pemerintah desa dalam menentukan prioritas pembangunan. Kendala utama yang dihadapi desa adalah keterbatasan ruang fiskal dan keharusan melakukan penyesuaian perencanaan dalam sistem keuangan pemerintahan berjenjang. Penelitian ini menyimpulkan bahwa implikasi kebijakan efisiensi anggaran terhadap ADD bersifat struktural dan memengaruhi pola pengelolaan serta pengambilan keputusan anggaran di tingkat desa.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Reza Mita Saputra, Haeruman Jayadi, Khairul Umam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.




