PENGHARMONISASIAN PERATURAN DESA DALAM SISTEM PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.29303/1rsxwa08Keywords:
Pengharmonisasian, Peraturan, DesaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlunya pengharmonisasian Peraturan Desa dalam sistem peraturan perundang-undangan serta mekanisme pengharmonisasiannya. Peraturan Desa sebagai bagian dari sistem hukum nasional harus disusun selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi guna mencegah terjadinya konflik norma, baik secara vertikal maupun horizontal. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum terdiri atas peraturan perundang-undangan, literatur, dan jurnal hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengharmonisasian Peraturan Desa diperlukan untuk menjamin kepastian hukum dan keselarasan norma. Mekanisme pengharmonisasian dilakukan melalui tahapan pembentukan Peraturan Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 dengan pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ulfa Sephira Milana, Haeruman Jayadi, Khairul Umam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.




