PENGELOLAAN DANA DESA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 81 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 108 TAHUN 2024 TENTANG PENGALOKASIAN DANA DESA SETIAP DESA, PENGGUNAAN, DAN PENYALURAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2025 DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG DESA
DOI:
https://doi.org/10.29303/c3k3mg46Keywords:
Pengelolaan, Dana DesaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pengelolaan Dana Desa menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 (PMK Nomor 81 Tahun 2025) serta menguji kesesuaiannya dengan asas rekognisi, subsidiaritas, kemandirian, dan partisipasi yang termuat dalam UU Desa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang didukung studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. PMK Nomor 81 Tahun 2025 mengatur pengelolaan Dana Desa melalui tujuh tahapan yang bersifat terpusat dan berbasis digital, namun belum sepenuhnya selaras dengan nilai-nilai otonomi desa karena kewajiban pembentukan koperasi diberlakukan secara seragam tanpa mempertimbangkan keberagaman kondisi antardesa, pengambilan keputusan bergeser dari tingkat desa ke pemerintah pusat, serta Musyawarah Desa tereduksi menjadi forum legitimasi formal. Kondisi ini melahirkan fenomena otonomi desa semu yang menghambat terwujudnya desa sebagai subjek pembangunan yang mandiri.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 I Wayan Bratha Permana Putra, Rusnan, Iskandar Sukmana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.




