Peran Relawan Pajak dalam Meningkatkan Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan berbasis Coretax di KPP Pratama Malang Selatan
The Role of Tax Volunteers in Improving the Compliance of Annual Tax Return Cortex-based Reporting at KPP Pratama Malang Selatan Office
DOI:
https://doi.org/10.29303/darmadiksani.v6i2.10190Kata Kunci:
Coretax, Kepatuhan Wajib Pajak, Pengabdian Masyarakat, Relawan Pajak, SPT TahunanAbstrak
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk mengkaji peran relawan pajak dalam meningkatkan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi pada masa transisi sistem administrasi perpajakan menuju Coretax di KPP Pratama Malang Selatan. Kegiatan dilaksanakan pada periode 26 Januari hingga 31 Mei 2026 dengan melibatkan 30 mahasiswa dari Universitas Islam Malang dan Universitas Negeri Malang sebagai relawan pajak. Metode yang digunakan adalah pendampingan langsung (direct assistance) dengan pendekatan one-on-one assistance yang dipadukan dengan edukasi singkat kepada setiap wajib pajak (WP). Sasaran kegiatan adalah WP orang pribadi kategori karyawan dan pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta yang datang langsung ke KPP. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa dari 46.232 NPWP aktif yang memiliki kewajiban pelaporan, sebanyak 44.105 SPT atau 95,4% berhasil dihimpun hingga batas akhir relaksasi pelaporan pada 30 April 2026, melampaui rasio kepatuhan nasional tahun 2023 sebesar 86,97%. Selama periode Januari hingga April 2026, relawan pajak berhasil mendampingi sebanyak 23.597 WP secara langsung, dengan kendala dominan berupa kesulitan aktivasi akun Coretax, pengisian formulir SPT, dan pemahaman prosedur pelaporan suami-istri. Kegiatan ini membuktikan bahwa program relawan pajak efektif sebagai solusi atas keterbatasan sumber daya manusia KPP sekaligus instrumen edukasi perpajakan berbasis komunitas pada era transformasi digital.




