[1]
“Tinjauan Yuridis terhadap Kewenangan PPATK dalam Mewajibkan Advokat Melaporkan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Berdasarkan UU TPPU dan UU Advokat”, CL, vol. 5, no. 2, hlm. 294–307, Sep 2025, Diakses: 2 Desember 2025. [Daring]. Tersedia pada: https://jurnal.unram.ac.id/index.php/commercelaw/article/view/8275