Pemenuhan Hak Restitusi Bagi Korban Anak Difabel Kognitif Pada Tindak Pidana Kekerasan Seksual

(Studi Putusan Nomor 92/Pid.Sus/2025/PN Jbg)

Penulis

  • Shafa Nurlaili Rosida Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • Yana Indawati Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.29303/1n43ej95

Kata Kunci:

Restitusi, Anak Difabel, Kekerasan Seksual

Abstrak

Restitusi merupakan hak korban tindak pidana yang bertujuan untuk memulihkan kerugian, termasuk kerugian immateriil berupa penderitaan psikologis, khususnya bagi anak penyandang difabel kognitif yang menjadi korban kekerasan seksual. Dalam Putusan Nomor 92/Pid.Sus/2025/PN Jbg, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permohonan restitusi berdasarkan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan nilai kerugian sebesar Rp70.412.000,00, namun permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim dengan alasan alat bukti belum cukup membuktikan besaran kerugian korban. Penolakan tersebut menunjukkan bahwa hakim tidak mempertimbangkan proyeksi pemulihan psikologis dari LPSK sebagai dasar kerugian immateriil, serta tidak menjalankan peran aktif dalam menggali dan melengkapi pembuktian kerugian korban sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak restitusi bagi korban anak difabel kognitif dalam perkara ini belum terlaksana secara optimal karena pertimbangan hakim masih berfokus pada pembuktian formal dan belum berorientasi pada pemulihan korban.

Diterbitkan

2026-06-30

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Pemenuhan Hak Restitusi Bagi Korban Anak Difabel Kognitif Pada Tindak Pidana Kekerasan Seksual: (Studi Putusan Nomor 92/Pid.Sus/2025/PN Jbg). (2026). Commerce Law, 6(1), 123-131. https://doi.org/10.29303/1n43ej95

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.