Pemenuhan Hak Restitusi Bagi Korban Anak Difabel Kognitif Pada Tindak Pidana Kekerasan Seksual
(Studi Putusan Nomor 92/Pid.Sus/2025/PN Jbg)
DOI:
https://doi.org/10.29303/1n43ej95Kata Kunci:
Restitusi, Anak Difabel, Kekerasan SeksualAbstrak
Restitusi merupakan hak korban tindak pidana yang bertujuan untuk memulihkan kerugian, termasuk kerugian immateriil berupa penderitaan psikologis, khususnya bagi anak penyandang difabel kognitif yang menjadi korban kekerasan seksual. Dalam Putusan Nomor 92/Pid.Sus/2025/PN Jbg, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permohonan restitusi berdasarkan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan nilai kerugian sebesar Rp70.412.000,00, namun permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim dengan alasan alat bukti belum cukup membuktikan besaran kerugian korban. Penolakan tersebut menunjukkan bahwa hakim tidak mempertimbangkan proyeksi pemulihan psikologis dari LPSK sebagai dasar kerugian immateriil, serta tidak menjalankan peran aktif dalam menggali dan melengkapi pembuktian kerugian korban sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak restitusi bagi korban anak difabel kognitif dalam perkara ini belum terlaksana secara optimal karena pertimbangan hakim masih berfokus pada pembuktian formal dan belum berorientasi pada pemulihan korban.
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Shafa Nurlaili Rosida, Yana Indawati

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.








