Analisis Hukum Tentang Pelaksanaan Asuransi Jiwa Bagi Penumpang Ojek Online Yang Mengalami Kecelakaan
(Studi Layanan Gojek di Kota Mataram)
DOI:
https://doi.org/10.29303/n9pbsw88Kata Kunci:
Pelaksanaan, Asuransi jiwa, Ojek onlineAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang analisis hukum tentang pelaksanaan asuransi jiwa bagi penumpang ojek online yang mengalami kecelakaan (studi layanan gojek di Kota Mataram. Jenis penelitian ini adalah hukum normative dan empiris, dengan metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conseptual Approach), dan pendekatan sosiologi (Sosiologis Approach). Dengan hasil penelitian sebagaimana yang dihasilkan bahwa PT. GOJEK INDONESIA dalam hal ini melindungi keselamatan pengguna dan pengemudi ojek online GOJEK dalam memberikan santunan akibat kecelakaan yang dialami. Menurut Informan selaku salah perwakilan GOJEK: “Asuransi kecelakaan mitra pengemudi khususnya itu tergantung tingkat keseriusan dalam mengalami kecelakaan tersebut dan nanti dari pihak pengemudi yang mengalami kecelakaan akan dihubungi secara langsung oleh tim terkait kami melalui pihak asuransi tersebut. Untuk asuransi yang diberikan berupa asuransi pada saat perjalanan, mengemudi, dan melakukan perjalanan dengan pihak pelanggan itu sudah ada asuransinya, jadi ketika terjadi kecelakaan sudah ada perlindungan. Yang terpenting untuk pengemudi statusnya masih aktif sebagai mitra pengemudi nanti akan di cover atau diajukan klaim.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Teti Septiana, Yudhi Setiawan

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.








