Analisis Hukum Tentang Pelaksanaan Asuransi Jiwa Bagi Penumpang Ojek Online Yang Mengalami Kecelakaan

(Studi Layanan Gojek di Kota Mataram)

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.29303/n9pbsw88

Kata Kunci:

Pelaksanaan, Asuransi jiwa, Ojek online

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang analisis hukum tentang pelaksanaan asuransi jiwa bagi penumpang ojek online yang mengalami kecelakaan (studi layanan gojek di Kota Mataram. Jenis penelitian ini adalah hukum normative dan empiris, dengan metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conseptual Approach), dan pendekatan sosiologi (Sosiologis Approach). Dengan hasil penelitian sebagaimana yang dihasilkan bahwa PT. GOJEK INDONESIA dalam hal ini melindungi keselamatan pengguna dan pengemudi ojek online GOJEK dalam memberikan santunan akibat kecelakaan yang dialami. Menurut Informan selaku salah perwakilan GOJEK: “Asuransi kecelakaan mitra pengemudi khususnya itu tergantung tingkat keseriusan dalam mengalami kecelakaan tersebut dan nanti dari pihak pengemudi yang mengalami kecelakaan akan dihubungi secara langsung oleh tim terkait kami melalui pihak asuransi tersebut. Untuk asuransi yang diberikan berupa asuransi pada saat perjalanan, mengemudi, dan melakukan perjalanan dengan pihak pelanggan itu sudah ada asuransinya, jadi ketika terjadi kecelakaan sudah ada perlindungan. Yang terpenting untuk pengemudi statusnya masih aktif sebagai mitra pengemudi nanti akan di cover atau diajukan klaim.

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-29

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Analisis Hukum Tentang Pelaksanaan Asuransi Jiwa Bagi Penumpang Ojek Online Yang Mengalami Kecelakaan: (Studi Layanan Gojek di Kota Mataram). (2026). Commerce Law, 6(1), 104-113. https://doi.org/10.29303/n9pbsw88

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama