Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Kosmetik Atas Ketidaksesuaian Informasi Endorsement Dari Selebgram

Penulis

  • Sintia Dewi Universitas Mataram image/svg+xml
  • I Gusti Bagus Sakah Sumaragatha

DOI:

https://doi.org/10.29303/ebjw0q37

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peraturan mengenai kegiatan endorsement kosmetik oleh selebgram secara online serta untuk mengetahui perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen terhadap ketidaksesuaian informasi endorsement dari selebgram. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan hukum yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan yang mengatur endorsement kosmetik oleh selebgram di Indonesia, khususnya yang melibatkan promosi produk tanpa izin edar, tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan. Perlindungan hukum bagi konsumen dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu perlindungan hukum preventif yang bertujuan mencegah terjadinya pelanggaran, dan perlindungan hukum represif yang memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi. Selebgram dapat dimintai pertanggungjawaban atas ketidaksesuaian informasi yang disampaikan melalui Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai perbuatan melawan hukum. Penelitian ini juga menekankan pentingnya transparansi dan kejujuran dalam setiap promosi yang dilakukan oleh selebgram untuk melindungi konsumen.

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-29

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Kosmetik Atas Ketidaksesuaian Informasi Endorsement Dari Selebgram. (2026). Commerce Law, 6(1), 34-43. https://doi.org/10.29303/ebjw0q37

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama