Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Kosmetik Atas Ketidaksesuaian Informasi Endorsement Dari Selebgram
DOI:
https://doi.org/10.29303/ebjw0q37Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peraturan mengenai kegiatan endorsement kosmetik oleh selebgram secara online serta untuk mengetahui perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen terhadap ketidaksesuaian informasi endorsement dari selebgram. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan hukum yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan yang mengatur endorsement kosmetik oleh selebgram di Indonesia, khususnya yang melibatkan promosi produk tanpa izin edar, tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan. Perlindungan hukum bagi konsumen dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu perlindungan hukum preventif yang bertujuan mencegah terjadinya pelanggaran, dan perlindungan hukum represif yang memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi. Selebgram dapat dimintai pertanggungjawaban atas ketidaksesuaian informasi yang disampaikan melalui Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai perbuatan melawan hukum. Penelitian ini juga menekankan pentingnya transparansi dan kejujuran dalam setiap promosi yang dilakukan oleh selebgram untuk melindungi konsumen.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Sintia Dewi, I Gusti Bagus Sakah Sumaragatha

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.








