PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM MENGAWASI TRANSAKSI YANG BERKAITAN DENGAN JUDI ONLINE
DOI:
https://doi.org/10.29303/08m3sj34Kata Kunci:
Perjudian Online, Pengawasan Transaksi, Perjanjian Transaksi, Penegakan Hukum, Dompet DigitalAbstrak
ABSTRAK
Penelitian ini menganalisis peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi transaksi terkait perjudian online dan menilai efektivitas penegakan hukumnya. Latar belakang penelitian didasari oleh meningkatnya praktik judi daring di Indonesia yang memanfaatkan rekening bank dan dompet digital, menimbulkan masalah serius bagi stabilitas sistem keuangan dan perlindungan konsumen. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta analisis kualitatif deduktif berdasarkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil menunjukkan OJK memiliki kewenangan strategis untuk mendeteksi dan menindak transaksi judi online melalui pemblokiran rekening, pembekuan aset, serta pengawasan preventif dan represif. Namun, efektivitas pengawasan masih terbatas akibat kurangnya regulasi khusus, lemahnya koordinasi antarinstansi, dan kompleksitas modus operandi pelaku. Oleh karena itu, penguatan regulasi dan sinergi antar lembaga sangat diperlukan untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum demi menjaga stabilitas keuangan dan perlindungan konsumen.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Syafril Morla, Nizia Kusuma Wardani

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.








