Tanggung Jawab Hukum Penyelenggara Platform Investasi Digital Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.29303/ybjkxf92Kata Kunci:
Tanggung Jawab Hukum: Investasi Digital;Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis bentuk tanggung jawab hukum penyelenggara platform investasi digital di Indonesia serta menelaah permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan investasi tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis, guna memperoleh gambaran lengkap mengenai pola penyelenggaraan investasi bermasalah dan tanggung jawab hukum yang melekat pada para pihak terkait. Permasalahan utama yang dibahas meliputi pola-pola investasi bermasalah seperti piramida dan Ponzi, serta bentuk tanggung jawab hukum yang dapat diterapkan terhadap platform penyelenggara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berbagai pola investasi bermasalah tersebut mengandung risiko tinggi bagi masyarakat dan belum adanya perlindungan hukum yang memadai untuk investor. Temuan ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam pengembangan aturan hukum yang lebih efektif dalam mengatur platform investasi digital di Indonesia, serta meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat dari kerugian akibat praktik investasi ilegal.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Aulia Adekutari Rayes, Lalu Wira Pria Suhartana

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The authors hold the copyright. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a creative commons. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. How ever the author should affirming that the article is their original work should accompany the article via online submission form. Authors are permitted to share a Preprint of their article anywhere at any time.








