Implementasi Perlindungan Hukum Merek Dagang Bagi UMKM

Penulis

  • Ferona Puan Rusmadina Universitas Mataram image/svg+xml
  • Kurniawan Universitas Mataram image/svg+xml
  • I Gusti Agung Wisudawan Fakultas Hukum, Universitas Mataram ,

DOI:

https://doi.org/10.29303/commercelaw.v3i2.3256

Kata Kunci:

merek, pelaku usaha, pemerintah, perlindungan hukum

Abstrak

Tujuan penulis melakukan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana perlindungan hukum merek dagang bagi UMKM dalam mendaftarkan merek terhadap produk yang dihasilkan, serta upaya pemerintah dalam mendaftarkan merek bagi UMKM di Kota Mataram. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Normatif Empiris. Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa, yang pertama para pelaku usaha mendapatkan perlindungan terhadap merek dagang dengan melakukan pendaftaran mereknya melalui Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTB. Kedua, Pemerintah Kota Mataram dalam mengatasi permasalahan dengan upaya memberikan pengetahuan dan kesadaran melalui pola penyuluhan, sosialisasi, dan memfasilitasi para pelaku usaha.

Diterbitkan

2023-12-15

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 3 > >>