Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Usaha Rent Car Akibat Penggadaian Kendaraan Oleh Konsumen

(Studi Kasus Rent Car Lombok Vibes di Kuta Mandalika)

Authors

  • Lalu Hendra Sadya Pratama
  • Yudhi Setiawan

DOI:

https://doi.org/10.29303/95fcj983

Keywords:

Legal Protection, Rent Car, Illegal Pawning

Abstract

Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum bagi pemilik usaha jasa penyewaan kendaraan (rent car) di kek mandalika yang mengalami kerugian akibat tindakan konsumen yang menggadaikan kendaraan sewaaan  secara tidak sah. Studi kasus ini berfokus pada Rent Car Lombok Vibes, di mana konsumen (Ahmad Ramli) menggadaikan dua unit mobil yang disewa melalui perjanjian lisan. Jenis penelitian yang digunakan adalah hukum normatif-empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pemilik usaha (lessor) bergantung pada kerangka hukum umum (Pidana dan Perdata), karena status KEK tidak memberikan perlindungan hukum substantif khusus terhadap kejahatan ini. Tindakan penyewa dikualifikasikan sebagai Tindak Pidana Penggelapan pada Pasal 372 KUHP dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada Pasal 1365 KUHPerdata. Selain itu, pemilik juga dilindungi oleh hak-hak pelaku usaha dalam Pasal 6 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Upaya hukum yang paling efektif adalah strategi Jalur Ganda (Dual-Track). Jalur pidana  melalui Laporan Polisi bertujuan untuk penyitaan aset, dan jalur Perdata (Gugatan PMH) bertujuan untuk menuntut ganti rugi materiil (opportunity cost) dan pengajuan Sita Revindikasi dari pihak ketiga. Penelitian ini menyarankan penghentian praktik perjanjian lisan dan penguatan prosedur dengan kontrak tertulis yang eksplisit melarang gadai serta pemanfaatan data GPS sebagai alat bukti yang sah.

 

Published

2026-06-29

How to Cite

Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Usaha Rent Car Akibat Penggadaian Kendaraan Oleh Konsumen: (Studi Kasus Rent Car Lombok Vibes di Kuta Mandalika). (2026). Commerce Law, 6(1), 89-103. https://doi.org/10.29303/95fcj983

Most read articles by the same author(s)