Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Jual Beli Akun Game Online Free Fire Menurut Hukum Positif di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.29303/7hbt4m40Keywords:
Perlindungan Hukum, Jual Beli Akun, Free Fire, Game OnlineAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap konsumen dalam praktik jual beli akun game online Free Fire di Indonesia yang semakin marak dilakukan, namun rawan menimbulkan risiko seperti penipuan, manipulasi data, dan ketidakjelasan status hukum akun sebagai objek digital. Perlindungan konsumen dalam transaksi ini diatur melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi jual beli akun Free Fire dianggap sah apabila memenuhi syarat sah perjanjian menurut KUHPerdata, meskipun status akun sebagai lisensi menimbulkan kompleksitas hukum. Perlindungan hukum bagi konsumen dibagi menjadi dua, yaitu preventif melalui kewajiban transparansi informasi, penggunaan mekanisme transaksi yang aman seperti rekening bersama, serta tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik; dan represif melalui penerapan sanksi pidana dan perdata terhadap pelaku penipuan serta penyelesaian sengketa melalui BPSK atau pengadilan. Selain itu, developer Garena berperan dalam memberikan perlindungan melalui kebijakan keamanan dan dukungan pengguna. Hambatan yang muncul meliputi rendahnya literasi hukum konsumen, keterbatasan akses mekanisme non-litigasi, serta kompleksitas proses litigasi. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum konsumen serta menjadi referensi dalam penguatan regulasi khusus mengenai transaksi aset digital di Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Kasman Wardanu, Lalu Wira Pria Suhartana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The author retains copyright. The author retains copyright and grants the journal the right of first publication, with the work being simultaneously licensed under a Creative Commons license (CC BY-SA 4.0). This license allows others to share the work with acknowledgment of the original work and its initial publication in this journal. However, authors must declare that the article is their original work, and this statement must be included with the article via the online submission form. Authors are permitted to share pre-publication versions (preprints) of their articles anywhere and at any time.









