Tanggung Gugat Pengangkut Terhadap Penumpang Sebagai Akibat Kecelakaan Angkutan Umum

Authors

  • Ilham Rasyid Irfany University of Mataram image/svg+xml
  • Septira Putri Mulyana

DOI:

https://doi.org/10.29303/wm78ja43

Keywords:

Tanggung Gugat, Angkutan Umum, Kecelakaan, Jasa Raharja, Perlindungan Konsumen.

Abstract

Penelitian ini menganalisis tentang tanggung gugat pengangkut terhadap penumpang sebagai akibat kecelakaan angkutan umum. Maraknya kecelakaan transportasi publik yang menimbulkan kerugian besar bagi penumpang, sementara perlindungan hukum yang diberikan masih dirasa belum optimal. Dengan permasalahan utama meliputi bentuk tanggung gugat pengangkut, mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia, serta hambatan yang dihadapi korban dalam menuntut hak-haknya. Penelitian ini menggunakan metode normatif, dengan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung gugat pengangkut di Indonesia diatur secara berlapis. Pertama, melalui prinsip tanggung gugat tanpa kesalahan (strict liability) yang diimplementasikan oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Santunan Jasa Raharja diberikan secara otomatis tanpa melihat siapa yang bersalah. Kedua, melalui prinsip tanggung gugat berdasarkan kelalaian (fault-based liability) yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Prinsip ini memungkinkan korban menuntut ganti rugi tambahan di luar santunan Jasa Raharja, asalkan dapat membuktikan adanya kelalaian dari pengangkut. Mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh oleh korban meliputi jalur non-litigasi (santunan Jasa Raharja, musyawarah, dan mediasi di BPSK) serta jalur litigasi (gugatan perdata di pengadilan). Namun, dalam praktiknya, korban sering menghadapi banyak hambatan. Secara keseluruhan, meskipun kerangka hukum telah ada, implementasinya masih memerlukan perbaikan. Diperlukan penguatan peran BPSK dan sosialisasi hak-hak konsumen transportasi untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih efektif dan efisien. 

Published

2026-06-29

How to Cite

Tanggung Gugat Pengangkut Terhadap Penumpang Sebagai Akibat Kecelakaan Angkutan Umum. (2026). Commerce Law, 6(1), 18-26. https://doi.org/10.29303/wm78ja43

Most read articles by the same author(s)