PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TINDAKAN PENGANCAMAN DAN PENYEBARAN DATA PRIBADI YANG DILAKUKAN OLEH DEBT COLLECTOR PINJAMAN ONLINE

Authors

DOI:

https://doi.org/10.29303/zg7n6k25

Keywords:

debt collector, pengancaman, data pribadi, pinjaman online

Abstract

Lonjakan pengguna pinjaman online yang mencapai 15,4 juta akun pada kuartal pertama tahun 2025 menunjukkan peningkatan signifikan dalam inklusi keuangan di Indonesia. Namun, fenomena tersebut juga diiringi dengan meningkatnya praktik penagihan yang melanggar hukum, khususnya berupa pengancaman dan penyebaran data pribadi oleh debt collector, yang tidak hanya melanggar hak privasi, tetapi juga mencederai martabat debitur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terhadap tindakan pengancaman dan penyebaran data pribadi serta mekanisme pertanggungjawaban pidana bagi debt collector pinjaman online. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dengan bahan hukum berupa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta regulasi Otoritas Jasa Keuangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan pengancaman dan penyebaran data pribadi oleh debt collector merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi sehingga pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan asas culpabilitas, baik sebagai individu maupun korporasi.

Downloads

Published

2026-03-30

How to Cite

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TINDAKAN PENGANCAMAN DAN PENYEBARAN DATA PRIBADI YANG DILAKUKAN OLEH DEBT COLLECTOR PINJAMAN ONLINE. (2026). Parhesia, 4(1), 99-116. https://doi.org/10.29303/zg7n6k25