IMPLEMENTASI PEDOMAN KEJAKSAAN NO. 1 TAHUN 2021 TENTANG AKSES KEADILAN BAGI PEREMPUAN DAN ANAK DI KEJAKSAAN TINGGI NTB
DOI:
https://doi.org/10.29303/p06adp45Keywords:
Pedoman Kejaksaan No. 1 Tahun 2021, Kejaksaan Tinggi, Perempuan dan AnakAbstract
Penilitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi pelaksanaan Pedoman Kejaksaan No. 1Ttahun 2021 tentang akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam penanganan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, serta menganalisis faktor pendukung dan faktor penghambat dalam pelaksanaan pedoman tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, yaitu dengan melakukan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan pedoman ini telah terlaksana dengan baik di wilayah hukum Nusa Tenggara Barat. Pedoman Kejaksaan No. 1 Tahun 2021 tentang akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam penanganan perkara pidana mulai diterapkan secara nasional sejak diundangkan dan ditetapkan pada tahun 2021. Penerapan Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 dalam penanganan perkara yang melibatkan perempuan dan anak diwujudkan melalui pendekatan hukum yang berperspektif gender dan berorientasi pada perlindungan korban. Jaksa dituntut untuk memahami relasi kuasa, kerentanan korban, serta dampak psikis dan sosial yang dialami perempuan dan anak. Dalam praktiknya, hal ini tercermin pada penyusunan surat dakwaan, tuntutan pidana, dan pelaksanaan persidangan yang tidak bias gender, tidak menyalahkan korban (victim blaming), serta mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child). Pedoman tersebut mengatur prosedur khusus dalam pemeriksaan korban perempuan dan anak.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nadiya Juana Dwi Astuti, Laely Wulandari, Atika Zahra Nirmala

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.








