PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN BERBASIS ONLINE DI POLRESTA MATARAM
DOI:
https://doi.org/10.29303/k2n8a703Keywords:
Kejahatan Siber, Penegakan Hukum, Penipuan OnlineAbstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong meningkatnya transaksi elektronik sekaligus memunculkan berbagai bentuk kejahatan siber, salah satunya tindak pidana penipuan berbasis online yang kerap menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan berbasis online di Polresta Mataram serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui wawancara dan dokumen pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan berbasis online di Polresta Mataram telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku, namun belum berjalan secara optimal karena adanya keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki keahlian di bidang teknologi informasi, keterbatasan sarana dan prasarana, kesulitan pelacakan pelaku lintas wilayah, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat, sehingga diperlukan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, penguatan sarana pendukung, dan kerja sama antar instansi guna mewujudkan penegakan hukum yang lebih efektif.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Esti Rahmadhani, Lalu Saipuddin, Idi Amin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.








